Masamba, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan evaluasi terhadap Panitian Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Luwu Utara berlangsung selama empat hari dari tanggal 9 – 12 Januari 2014.
Kegiatan yang dipusatkan di kantor KPU Kabupaten Luwu Utara ini merupakan tindaklanjut surat edaran KPU RI No 870/KPU/XII/2013 tentang pengangkatan PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretaris PPS dalam penyelenggaraan pemilu 2014.
“Hari ini merupakan hari terakhir kami melakukan evaluasi terhadap PPK dan PPS yang akan bertugas pada penyelenggaraan pemilu 2014,” kata Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara Divisi Hukum, Organisasi dan Humas Abdul Aziz ketika dihubungi, Minggu (12/1).
Menurut dia, evaluasi tersebut diimaksudkan untuk menjaga integritas, indepensi dan profesionalitas penyelenggara serta untuk meningkatkan kinerja menghadapi pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta presiden dan wakil presiden.
“PPK dan PPS yang dinilai tidak memenuhi syarat segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan nomor urut hasil seleksi sebelumnya. Sedangkan yang sudah tidak ada urutan selanjutnya akan dilakukan perekrutan berdasarkan kebutuhan di masing-masing PPK dan PPS,” jelas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara itu.
Dikatakan, berdasarkan hasil evaluasi, sedikitnya delapan penyelenggara yang dinilai tidak memenuhi syarat, masing-masing satu PPK dan tujuh PPS.
Delapan penyelenggara ini akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) maupun perekrutan calon anggota PPK dan PPS untuk mengisi yang kosong sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan surat edaran KPU RI No 870/KPU/XII/2013.
“Kalau sudah tidak ada nomor urut selanjutnya, kami akan melakukan perekrutan calon anggota PPK dan PPS untuk mengisi yang kosong,” tutupnya (***)
