Masamba, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menetapkan 222.086 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rapat pleno, jum’at (29/112013) kemarin.
Diantara 222.086 DPT yang ditetapkan terdapat 1.761 yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“KPU tetap menetapkan karena yang bersangkutan bukan pemilih fiktif. Karena yang bersangkutan benar adalah warga setempat dan akan memilih di daerah ini yang dibuktikan dengan pernyataan yang diketahui pemerintah setempat,” kata Ketua KPU Luwu Utara Suprianto.
Sebelumnya, KPU Luwu Utara dalam rapat pleno tanggal 1 November 2013 menetapkan 222.988 DPT
Dikatakan, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusi yang diatur dalam UUD 1945, sehingga tidak ada alasan penyelenggara untuk mencoretnya dalam DPT.
Walaupun kata mantan Ketua Panwaslu Sulsel tersebut dalam PKPU persyaratkan ada nama, alamat, NIK, jenis kelamin dan tanggal lahir, namun disisi lain berdasarkan UUD 1945 merupakan hak konstitusi.
Sementara Ketua PDI-P Luwu Utara, Akib Baendon mengaku sangat kuatir dengan adanya pemilih yang di tetapkan belum memiliki NIK.
“Ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum pengurus partai politik tertentu, sehingga saya minta agar KPU melakukan koordinasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil) Luwu Utara,” tegas Akib Baendon.
Kendati demikian lanjut Akib, jika DPT ditetapkan maka dia berharap KPU bersama partai politik peserta pemilu mendesak Disdukcapi Luwu Utara agar segera mengeluarkan NIK generik (khusus) pada pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Apa masalahnya, mengapa Disdukcapil tidak segera mengeluarkan NIK generik,” pungkasnya. (abdul aziz)