Jakarta, Lagaligopos.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewanti-wanti kepada para pejabat di daerah agar jangan coba-coba memalsukan data honorer Kategori Dua (K2) dan memastikan data yang dikirim ke pusat tidak fiktif, sebelum sampai ke tahap pemberkasan. (Baca Juga: Honorer K2 Fiktif Tidak Akan Menerima NIP)
“Kalau ada pejabat yang menandatangani data K2 fiktif akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya.
Sebelum masuk tahap pemberkasan Tasdik Menghibau agar Pemerintah Daerah segera melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer fiktif.
“Pusat tidak mungkin lagi memverifikasi data daerah-daerah. Apalagi jumlah honorer yang lulus sangat banyak. Jadi daerah yang harus memeriksa apakah honorernya asli atau palsu,” ucap Tasdik.
Sekretaris Kementerian PAN-RB itu menjelaskan, data hasil verifikasi pemda itu akan menjadi acuan untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kementrian PAN-RB juga akan mengawal, untuk memastikan agar tidak ada honorer fiktif mendapat NIP.
Menurut Tasdik, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” ujarnya.
Menurut jadwal yang sudah dirilis, usul penetapan NIP PNS dari jalur K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.
Sumber: (Humas Kementerian PAN-RB/ES)