MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Pajak puluhan kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Lutra dengan nominal ratusan juta rupiah hingga saat ini belum dibayar. Hal ini membuat Samsat Lutra batal memberikan penghargaan sebagai daerah sukses membayar pajak kendaraan.
Malah tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Lutra itu menjadi temuan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Walau demikian, hasil audit tetap diberkan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Baca: Arjuna Bersyukur Lutra Raih WTP)
Menurut Plt UPTD Sub bagian tata usaha Samsat Lutra, Hasbullah selain belum melunasi puluhan pajak kendaraan mobil dinas, pihak Pemkab Lutra juga belum menyelesaikan biaya Jasa Raharja yang terhitung dari tahun 2010.
“Sebagian besar kendaraan dinas Pemkab sudah lima tahun terhitung sejak 2010 lalu tidak taat bayar pajak kendaraan bermotor, termaksud biaya Jasa raharjanya dan telah menjadi temuan BPK. Ini juga menjadi salah satu penyebab Samsat Lutra tidak mendapatkan penghargaan dari tahun ke tahun,” kata Hasbullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/5/15).
Menurutnya potensi pajak kendaraan di Lutra ini mencapai 80 ribu termasuk di dalamnya kendaraan dinas milik Pemkab Lutra. Lantaran sebagian besar masih ada tunggakan pajaknya, sehingga pihaknya kini gencar melakukan pemeriksaan rutin bagi setiap kendaraan.
“Sekarang ini sudah ada mobil Samsat keliling untuk memudahkan para wajib pajak menjangkau untuk membayar pajak. Namun yang kita sesalkan kenapa sampai saat ini masih banyaknya kendaraan dinas yang tidak membayar pajak. Untuk tahun 2014 saja, Secara keseluruhan tunggakan pajak kendaraan dinas kurang lebih Rp, 100 juta. Padahal ini sudah dianggarkan dalam APBD untuk biaya pembayaran pajak kendaraan dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Lutra, Abdul Mahfud membenarkan adanya tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemkab Lutra yang belum terbayar sejak tahun 2010 lalu. Menurutnya Hal itu disebabkan dalam alokasi anggaran yang disiapkan dalam APBD Lutra setiap tahunnya tergolong minim.
“Betul, malah tunggakan pajak kendaraan mobil dinas itu sudah menjadi temuan BPK RI. Masalahnya selama ini, perunit kendaraan seperti mobil misalnya, hanya dianggarkan sekitar Rp 12 juta,” kata Mahfud.
Reporter: Ai
Editor: Rival Pasau