JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agutus 2017 lalu dan telah diundangkan keesokan harinya 16 Agustus 2017. Artinya UU Pemilu tersebut resmi menjadi acuan penyelenggaraan pemilu kedepan.
“UU berlaku saat diundangkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemilu. Presiden mengesahkan tanggal 15 Agustus 2017, dan diundangkan 16 Agustus 2017, LN 182, TLN 6109,” kata Tjahjo, Senin (21/8/2017).
Dengan begitu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemilu dapat menjadi acuan sah bagi pihak penyelenggara Pemilu menyiapkan tahapan-tahapan pesta demokrasi.
“UU ini prinsipnya jadi acuan utama penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk DKPP dalam menyusun aturan,” kata Tjahjo.
Regulasi turunan tersebut, kata dia tetap harus berpatokan kepada UU ini, kecuali ada hal yang belum diatur lebih lanjut secara teknis.
Dia optimistis KPU, Bawaslu serta DKPP akan bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. “Sudah tidak diragukan lagi profesionalisme dan komitmennya,” ujar Tjahjo.
Dengan adanya UU ini, Kemendagri menilai pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 memiliki landasan hukum sah sekaligus pendoman seluruh pihak dalam upaya menyukseskan pemilu nanti.
Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri akan terus memberikan dukungan kepada pihak KPU, Bawaslu dan DKPP agar semua tahapan pemilu berjalan lancar.
“Upaya menyosialisasikan pelaksanaan pesta demokrasi ini juga terus digencarkan agar masyarakat paham dan bisa ikut berpartisipasi aktif dalam memilih calon pemimpinnya,” tambah dia.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo juga mengingatkan memasuki tahun politik ini, pemerintah meminta semua pihak mampu menjaga stabilitas nasional dengan baik.
“Kami juga melakukan deteksi dini, koordinasi dengan seluruh apratur dan instansi terkait agar bisa menyikapi serta ambil tindakan kalau ada hal-hal yang memungkinkan menganggu kondisi serta situasi jelang pesta demokrasi nanti,” ujar dia.
Sumber: kemendagri.go.id
