BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk tidak berpolitik praktis.
Penyampaian itu disampaikan Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, SH, M.H jelang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 27-29 Agustus 2024 di Komisi Pemilihan Umum KPU.
“Bawaslu Luwu Mengingatkan Kepada ASN dan Kepala Desa untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam Proses Pilkada Luwu, dengan tidak ikut dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan calon di KPU,” ujar Irpan kepada Lagaligopos, Senin (26/08/2014).
Tidak hanya itu, Bawaslu Luwu juga sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan dalam bentuk penyampaian langsung kepada ASN dan Kepala Desa melalui surat edaran PJ Bupati Luwu.
Baca Juga: Info Pilkada Luwu 2024
“Melalui PJ Bupati Luwu, ASN dan Kepala Desa telah diberitahu langsung kepada yang bersangkutan yang berpotensi untuk tidak netral atau tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan atau pihak tertentu Yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya,” tegas Irpan.
Irpan kembali menegaskan bahwa imbauan tersebut tidak main-main. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kami perlu ingatkan Kembali, di Kabupaten Luwu sudah ada 6 orang ASN yang kami teruskan laporannya Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas, kemudian sudah ada 5 orang ASN yang mendapat putusan dari KASN dan sudah di tindaklanjuti oleh Pak PJ. Bupati Luwu,” tutupnya. (En)