POLITIK

Terbukti Melanggar, Judas Amir Diambang Diskualifikasi?

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palopo memutuskan Calon Walikota Palopo, Judas Amir, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslu Kota Palopo yang berlangsung, Selasa (17/4/2018) sore tadi.

Baca Juga: Terkait Mutasi Judas, Komisioner Panwaslu Konsultasi ke Mendagri dan Bawaslu RI

“Kami  putuskan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syarifuddin Djalal dalam rapat pleno.

Keputusan ini, kata Djalal, diambil setelah melalui pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta di tunjang bukti-bukti.

“Ini berdasarkan keterangan terlapor Judas Amir dan kepala BKD, dan bukti berupa copy SK mutasi serta keterangan ahli,” katanya.

“Dalam SK itu, tidak ada poin pertimbangan dari Mendagri, artinya tidak ada persetujuan dari Mendagri saat mutasi dilakukan,” lanjutnya.

Berdasarkan aturan, keputusan Panwaslu tersebut akan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditindak lanjuti.

Saat ini berdasarkan pantauan Lagaligopos, pasca putusan kantor Panwaslu Kota Palopo telah dipasangi kawat berduri dan dijaga ketat puluhan personil brimob.

Penulis: Zulfikar R

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top