POLITIK

22 ASN yang Terlibat di Deklarasi Judas Amir Akan Diproses

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terlibat dalam deklarasi calon Wali Kota Palopo, Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA) di Lapangan Gaspa Palopo, Minggu (12/12/2017) kemarin, terancam menuai sanksi.

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo, Syarifuddin Djalal, berdasarkan temuan Panwascam ada 22 ASN yang diduga melanggar aturan saat deklarasi berlangsung.

Baca: Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Himbau Sebelum dan Sesudah Penetapan Calon, ASN Harus Netral

“Bentuk pelanggarannya ndak bisa saya sampaikan. Yang jelas, 22 orang itu berada di lokasi saat deklarasi. Saksinya puluhan, selain dari Panwascam ada juga dari warga.” kata Djalal saat dihubungi Lagaligopos, Selasa (12/12/2017) petang.

“Saya sementara menunggu teman-teman pimpinan (Panwaslu) yang sementara di Makassar. Setelah itu kita plenokan.” lanjutnya.

Pada pleno tersebut, beber Djalal, akan dilakukan pengkajian apakah 22 ASN tersebut melanggar atau tidak. “Jika melanggar, akan ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.”

“Kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lalu KASN kemudian ke Wali Kota.” pungkasnya.

Merujuk surat edaran Menteri PAN-RB, ASN yang melanggaran ketentuan netralitas dalam Pilkada, dapat dijatuhi hukuman ringan, sedang dan berat

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top