POLITIK

Massa K2 Kepung Kantor Bupati Lutra

Masamba, Lagaligopos.com – Unjuk rasa para honorer Kategori Dua (K2) di Luwu Utara digelar hari ini, Rabu (26/02/2014) di dua tempat, masing-masing di Kantor Bupati dan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Unjuk rasa yang diikuti ratusan K2 itu memprotes hasil pengumuman yang dianggap merugikan mereka.

“Saya sudah lama mengabdi tapi kok yang lulus malah orang yang tidak pernah mengabdi,” ucap salah seorang Honorer K2.

Para K2 juga mempertanyakan banyaknya istri pejabat yang lulus serta sejumlah oknum yang mereka anggap mengantongi SK Fiktif. (Baca juga: Empat Istri Kadis Lutra Lulus K2)

Unjuk rasa sempat diwarnai keributan dan saling dorong dengan aparat keamanan saat massa mendesak masuk ruangan meminta agar bupati segera mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk tidak memproses 520 orang k2 Lutra yang dinyatakan lulus sebelum dilakukan uji publik.

Berikut poin-poin tuntutan para K2 di Luwu Utara yang diperoleh Lagaligopos dari selebaran yang mereka bagikan:

– Mendesak Kepada Bapak Bupati Luwu utara agar mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan  Diklat Daerah (BKDD) Luwu Utara untuk tidak memproses 520 orang yang di nyatakan lulus K2 sebelum dilakukan uji publik.

– Meminta kepada Badan  Kepegawaian  dan Diklat Daerah (BKDD) Luwu Utara untuk segera melakukan  verifikasi data 520 orang yang di nyatakan lulus K2 sebelum masuk tahap pemberkasan untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer fiktif.

– Mendesak kepada aparat penegak hukum  agar melakukan pulbaket dalam  rangka penyelidikan atas  indikasi  terjadinya  penyalahgunaan wewenang, gratifikasi (sogok menyogok), dan pemalsuan berkas. Jika penegak hukum  mendiamkan hal ini, maka hal itu merupakan  tindakan pembiaran atas terjadinya tindak pidana. Mereka yang membiarkan terjadinya tindak pidana dapat dikatakan  turut serta melakukan tindak pidana.

 

Reporter: (RPB)

Editor: MA

3 Comments

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top